{"id":7323,"date":"2018-03-11T00:00:05","date_gmt":"2018-03-11T08:00:05","guid":{"rendered":"http:\/\/lubukhati.org\/?p=7323"},"modified":"2018-03-11T15:04:56","modified_gmt":"2018-03-11T22:04:56","slug":"masyarakat-yang-sakit","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lubukhati.org\/?p=7323","title":{"rendered":"Masyarakat yang sakit"},"content":{"rendered":"<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"irc_mi alignleft\" src=\"https:\/\/thumbs.dreamstime.com\/b\/broken-family-white-background-heart-heart-94247828.jpg\" alt=\"Related image\" width=\"296\" height=\"229\" \/><\/p>\n<p style=\"text-align: center;\">Yoh 4: 43-54 &#8220;Yesus menyembuhkan anak seorang Perwira di Kapernaum&#8221;<\/p>\n<p>Saya terperanjat membaca data yang dikirim dari email teman di Cilacap. Pada tahun 2017, tercatat ada 5.556 kasus perceraian di catatan sipil. 1.686 kasus sang suami ingin menceraikan istri, sedang 3.870\u00a0 kasus istri ingin minta cerai dengan suami. Hal itu artinya, selama Senin sampai Kamis, setiap hari ada 15 kasus yang disidang selama satu tahun. Luar biasa menyedihkan!<\/p>\n<p>Alasan utama\u00a0 perceraian adalah tidak adanya keserasian pendapat, ditinggalkan begitu saja oleh pasangan, dan adanya masalah orang ketiga yang masuk dalam relasi. Perkembangan teknologi informasi, seperti pemakaian cellphone juga memperbesar angka cerai karena orang dengan mudahnya mengirim gambar dan suara hinggal memicu persoalan retak relasi suami dan istri.<\/p>\n<p>Kini dari Januari \u2013 8 Maret 2018, sudah ada 1300 kasus percerian di Kabupaten Cilacap (sumber:\u00a0 Satelitpost.com).<\/p>\n<p>Kita tahu bahwa keluarga yang kuat dan baik menjadi dasar bagi kehidupan masyarakat yang baik. Ketika kehidupan keluarga rapuh, retak, serta hancur, masyarakat juga akan mengalami kerapuhan yang sama. Perceraian akan menimbulkan akibat psikologis yang tidak ringan bagi pasangan serta anak-anak mereka. Jumlah perceraian di Cilacap barulah berasal dari satu kabupaten. Coba bayangkan, kalau kita data seluruhnya, ada berapa banyak kasus perceraian di seluruh Indonesia.<\/p>\n<p>Sekarang ini, persoalan pendampingan keluarga menjadi hal yang amat urgen dan penting dilakukan. Semoga keluarga-keluarga Katolik di lingkungan bisa menjadi teladan dan ispirasi bagi keluaga lainnya untuk belajar mempertahankan perkawinan, mencoba mengatasi persoalan konflik keluaga dan mau belajar untuk terus memahami pasangan sebagai proses mendalamnya cinta suami-istri.<\/p>\n<p>Seperti bacaan misa hari ini, seorang ayah memohonkan pada Yesus untuk menyembuhkan anaknya. Yesus pun mengabulkannya dengan melakukan penyembuhan dari jauh. Kita mohon untuk keluarga kita masing-masing serta keluarga lain yang membutuhkan sentuhan kasih Allah dalam menyelesaikan persoalan hidup\u00a0 mereka.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Yoh 4: 43-54 &#8220;Yesus menyembuhkan anak seorang Perwira di Kapernaum&#8221; Saya terperanjat membaca data yang dikirim dari email teman di Cilacap. Pada tahun 2017, tercatat ada 5.556 kasus perceraian di catatan sipil. 1.686 kasus sang suami ingin menceraikan istri, sedang 3.870\u00a0 kasus istri ingin minta cerai dengan suami. Hal itu artinya, selama Senin sampai Kamis, setiap hari ada 15 kasus yang disidang selama satu tahun. Luar biasa menyedihkan! Alasan utama\u00a0 perceraian adalah tidak adanya keserasian pendapat, ditinggalkan begitu saja oleh&#8230;<\/p>\n<p class=\"read-more\"><a class=\"btn btn-default\" href=\"https:\/\/lubukhati.org\/?p=7323\"> Read More<span class=\"screen-reader-text\">  Read More<\/span><\/a><\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3],"tags":[],"class_list":["post-7323","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-renungan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lubukhati.org\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/7323","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lubukhati.org\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lubukhati.org\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lubukhati.org\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lubukhati.org\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=7323"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lubukhati.org\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/7323\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":7324,"href":"https:\/\/lubukhati.org\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/7323\/revisions\/7324"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lubukhati.org\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=7323"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lubukhati.org\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=7323"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lubukhati.org\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=7323"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}